Persyaratan

  • Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum pada:
    • Rapor/ijazah jenjang sebelumnya
    • Akta kelahiran
    • Dan/atau KK sebelumnya
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan jika:
    • Orang tua/wali meninggal dunia
    • Orang tua/wali bercerai
    • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru
  • Bukti kematian atau perceraian harus dilampirkan berupa akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
  • Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
  • Keadaan tertentu meliputi:
    • Bencana alam
    • Bencana sosial
  • Surat Keterangan Domisili:
    • Diterbitkan oleh kelurahan
    • Dilegalisasi oleh lurah sesuai domisili calon murid
    • Memuat:
      • Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak surat diterbitkan
      • Jenis bencana yang dialami
  • Jika terjadi perubahan data dalam KK kurang dari 1 tahun (bukan karena perpindahan domisili), KK tersebut tetap dapat digunakan.
  • Perubahan data bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
    • Penambahan anggota keluarga (selain calon murid)
    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia atau pindah)
    • Penerbitan KK baru akibat hilang atau rusak
  • Perubahan data harus disertai:
    • KK lama bagi yang mengalami perubahan atau rusak
    • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk KK yang hilang
  • Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk verifikasi dan validasi data.
  • Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan:
    • Akta Kelahiran
    • KTP orang tua (ayah atau ibu)
    • KK atau Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Lulus
    • Ijazah pendidikan sebelumnya (jika ada)

1. Bagi Calon Murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
  • Harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Kartu keikutsertaan ditetapkan berdasarkan data terpadu dari Pemerintah Pusat atau Daerah.
  • Kartu tersebut tidak dapat berupa:
    • Kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional
    • Surat keterangan tidak mampu
2. Bagi Calon Murid Penyandang Disabilitas
  • Harus memiliki salah satu dari dokumen berikut:
    • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menangani urusan sosial
    • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
3. Dokumen Pendaftaran yang Harus Dipersiapkan
  • Akta Kelahiran
  • KTP orang tua (ayah atau ibu)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Lulus
  • Ijazah pendidikan sebelumnya (jika memiliki)
  • Kartu KIP/PIP/PKH/DTKS (bagi keluarga ekonomi tidak mampu)
  • Surat keterangan dari dokter terkait disabilitas (bagi penyandang disabilitas)

  • Harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah penyelenggara SPMB.
  • Jenis prestasi:
    • Prestasi akademik
    • Prestasi nonakademik
  • Prestasi akademik dapat berupa:
    • Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir
    • Prestasi di Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau bidang akademik lainnya
  • Prestasi nonakademik dapat berupa:
    • Pengalaman sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan
    • Prestasi di bidang:
      • Religi (tahfizh)
      • Seni (FLS2N)
      • Budaya, bahasa (bercerita atau berpuisi)
      • Olahraga (O2SN)
      • Bidang nonakademik lainnya
  • Kurasi tidak diperlukan untuk:
    • Nilai rapor
    • Pengalaman sebagai ketua organisasi
  • Jika prestasi belum divalidasi, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan ke:
    • Pemerintah Daerah
    • Pemangku kepentingan terkait
  • Pihak kurator prestasi:
    • Penyelenggara lomba
    • Pihak lain yang relevan
  • Bukti prestasi meliputi:
    • Rapor + surat keterangan peringkat dari sekolah asal
    • Sertifikat/piagam
    • Dokumen pengangkatan sebagai ketua organisasi
    • Dokumen pendukung lainnya
  • Bukti prestasi harus diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Bobot penilaian oleh Pemerintah Daerah:
    • Nilai Rapor:
      • 91,00 – 100: bobot 3
      • 81,00 – 90,00: bobot 2
      • 71,00 – 80,00: bobot 1
    • Kepengurusan organisasi siswa: bobot 1
    • Prestasi OSN dan akademik lainnya:
      • Kabupaten/Kota: bobot 1
      • Provinsi: bobot 2
      • Nasional: bobot 3
      • Internasional: bobot 4
    • Prestasi nonakademik (Religi, Seni, Budaya, Bahasa, Olahraga):
      • Kabupaten/Kota: bobot 1
      • Provinsi: bobot 2
      • Nasional: bobot 3
      • Internasional: bobot 4
    • Prestasi Tahfizh:
      • 1 Juz: bobot 1
      • 2 Juz: bobot 2
      • 3 Juz: bobot 3
      • > 4 Juz: bobot 4
Dokumen Pendaftaran
  • Akta Kelahiran
  • KTP orang tua (ayah atau ibu)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Lulus
  • Ijazah pendidikan sebelumnya (jika ada)
  • Rapor, sertifikat, piagam, atau dokumen lainnya yang mendukung prestasi

  • Jika karena tugas orang tua/wali, wajib memiliki:
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
    • Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang
  • Jika berasal dari anak guru, wajib memiliki:
    • Surat penugasan orang tua sebagai guru
    • Kartu Keluarga
  • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Dokumen Pendaftaran
  • Akta Kelahiran
  • KTP orang tua (ayah atau ibu)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Lulus
  • Ijazah Pendidikan sebelumnya (jika ada)
  • Surat Penugasan Orang Tua
  • Surat Keterangan Pindah Domisili

Tanggal Pendaftaran

1

Info

Jalur Domisili

  • Pendaftaran: 16 – 18 Juni 2025
  • Seleksi: 19 – 20 Juni 2025
  • Pengumuman: 21 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 23 – 24 Juni 2025
  • Daftar Ulang Cadangan: 25 Juni 2025

2

Info

Jalur Afirmasi

  • Pendaftaran: 3 – 4 Juni 2025
  • Seleksi: 5 Juni 2025
  • Pengumuman: 6 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 10 – 11 Juni 2025
  • Daftar Ulang Cadangan: 12 Juni 2025

3

Info

Jalur Prestasi

  • Pendaftaran: 9 – 10 Juni 2025
  • Seleksi: 11 – 12 Juni 2025
  • Pengumuman: 13 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 14 – 15 Juni 2025
  • Daftar Ulang Cadangan: 18 Juni 2025

4

Info

Jalur Mutasi

  • Pendaftaran: tanggal belum ditetapkan (harus mengikuti jadwal dan ketentuan dari sekolah atau juknis yang berlaku)
  • Seleksi, pengumuman, dan jadwal lain: mengikuti ketentuan dari sekolah dan petunjuk teknis yang berlaku.

(Q&A)

Pertanyaan Yang Sering Di Ajukan Mengenai SPMB !
Apa saja dokumen yang harus disiapkan calon murid untuk pendaftaran SMP jalur Afirmasi dan jalur Mutasi ?

Dokumen yang harus disiapkan meliputi Akta Kelahiran, KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus, dan surat tugas/pindah domisili dari pejabat berwenang (khusus jalur Mutasi).

Kapan jadwal pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi SMP jalur Domisili untuk tahun pelajaran 2025/2026 ?

Pendaftaran dari tanggal 16 sampai 18 Juni 2025, dan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 21 Juni 2025.

Bagaimana proses verifikasi dokumen saat pendaftaran SMP jalur Prestasi ?

Verifikasi dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring oleh panitia, termasuk pemeriksaan dokumen dan kemungkinan wawancara atau tes prestasi.

Berapa persentase kuota jalur Mutasi SMP dan apa syarat khususnya ?

Kuota jalur Mutasi SMP adalah 5%, dan syaratnya meliputi surat penugasan dari instansi dan surat keterangan pindah domisili.

Apakah pendaftaran SMP dapat dilakukan secara langsung ke sekolah ?

Ya, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi online dan secara langsung ke sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.