

- Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum pada:
- Rapor/ijazah jenjang sebelumnya
- Akta kelahiran
- Dan/atau KK sebelumnya
- Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan
jika:
- Orang tua/wali meninggal dunia
- Orang tua/wali bercerai
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru
- Bukti kematian atau perceraian harus dilampirkan berupa akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
- Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
- Keadaan tertentu meliputi:
- Bencana alam
- Bencana sosial
- Surat Keterangan Domisili:
- Diterbitkan oleh kelurahan
- Dilegalisasi oleh lurah sesuai domisili calon murid
- Memuat:
- Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak surat diterbitkan
- Jenis bencana yang dialami
- Jika terjadi perubahan data dalam KK kurang dari 1 tahun (bukan karena perpindahan domisili), KK tersebut tetap dapat digunakan.
- Perubahan data bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
- Penambahan anggota keluarga (selain calon murid)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia atau pindah)
- Penerbitan KK baru akibat hilang atau rusak
- Perubahan data harus disertai:
- KK lama bagi yang mengalami perubahan atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk KK yang hilang
- Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk verifikasi dan validasi data.
- Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan:
- Akta Kelahiran
- KTP orang tua (ayah atau ibu)
- KK atau Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Lulus
- Ijazah pendidikan sebelumnya (jika ada)
1. Bagi Calon Murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
2. Bagi Calon Murid Penyandang Disabilitas
3. Dokumen Pendaftaran yang Harus Dipersiapkan
Dokumen Pendaftaran
Dokumen Pendaftaran
1

Jalur Domisili
- Pendaftaran: 16 – 18 Juni 2025
- Seleksi: 19 – 20 Juni 2025
- Pengumuman: 21 Juni 2025
- Daftar Ulang: 23 – 24 Juni 2025
- Daftar Ulang Cadangan: 25 Juni 2025
2

Jalur Afirmasi
- Pendaftaran: 3 – 4 Juni 2025
- Seleksi: 5 Juni 2025
- Pengumuman: 6 Juni 2025
- Daftar Ulang: 10 – 11 Juni 2025
- Daftar Ulang Cadangan: 12 Juni 2025
3

Jalur Prestasi
- Pendaftaran: 9 – 10 Juni 2025
- Seleksi: 11 – 12 Juni 2025
- Pengumuman: 13 Juni 2025
- Daftar Ulang: 14 – 15 Juni 2025
- Daftar Ulang Cadangan: 18 Juni 2025
4

Jalur Mutasi
- Pendaftaran: tanggal belum ditetapkan (harus mengikuti jadwal dan ketentuan dari sekolah atau juknis yang berlaku)
- Seleksi, pengumuman, dan jadwal lain: mengikuti ketentuan dari sekolah dan petunjuk teknis yang berlaku.
(Q&A)
Pertanyaan Yang Sering Di Ajukan Mengenai SPMB !
Dokumen yang harus disiapkan meliputi Akta Kelahiran, KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus, dan surat tugas/pindah domisili dari pejabat berwenang (khusus jalur Mutasi).
Pendaftaran dari tanggal 16 sampai 18 Juni 2025, dan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 21 Juni 2025.
Verifikasi dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring oleh panitia, termasuk pemeriksaan dokumen dan kemungkinan wawancara atau tes prestasi.
Kuota jalur Mutasi SMP adalah 5%, dan syaratnya meliputi surat penugasan dari instansi dan surat keterangan pindah domisili.
Ya, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi online dan secara langsung ke sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.